Atas perbuatannya, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat menjerat RF dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (D)
Editor : Ade MSPolres Pasaman Barat Tangkap Buronan Kasus Curanmor Disertai Kekerasaan
Berita Terkait






