Pasaman Barat - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban Alfino Fajri. Pelaku berinisial RF (30) ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RF dilakukan setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban.
"Pelaku RF melakukan aksinya pada hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," ujar Kasat Reskrim, pada Sabtu (27/6/2026).
Menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RF di rumahnya tanpa perlawanan.
Editor : Ade MS






