"Atas laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah delapan bulan pelaku buron, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil interogasi, RF mengakui telah melakukan perbuatannya. Namun, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban telah digadaikannya kepada seseorang berinisial DE yang berada di Kabupaten Agam.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui DE telah berpindah domisili ke Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, sementara kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk menemukan keberadaan sepeda motor milik korban," tambah Kasat Reskrim.
Editor : Ade MS






