“Menanggapi laporan tersebut, saya bersama Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan dengan patroli di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah kendaraan jenis pick up merek Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas daerah Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan karena dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan oleh UM (48) kedapatan membawa 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi menggunakan terpal warna biru,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” terang Iptu A. Agung.
Editor : Ade MS






