PADANG PARIAMAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penutupan sejumlah perlintasan liar di wilayah operasional perusahaan.
Pada Senin (8/6), KAI Divre II Sumbar bersama stakeholder terkait melaksanakan penutupan tiga perlintasan liar yang berada di lintas Lubuk Alung–Pariaman, yakni :
- KM 57 1/2 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman
* KM 57 1/2 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman
Kali ini, penutupan perlintasan liar dilakukan oleh tim Pengamanan dan Prasarana KAI Divre II Sumbar, Perwakilan Polsek Kota Pariaman, Penutupan juga melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), Kepala Desa Cimparuah beserta jajaran, Dubalang Desa Cimparuah, perangkat kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan oleh KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan BAPEDA guna mengidentifikasi dan mengevaluasi titik-titik perlintasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Editor : Marjeni Rokcalva






