Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang kembali memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu (22/7/2026). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, serta masukan masyarakat.
Sebelumnya, ruas Jalan Jenderal Sudirman menerapkan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan. Selama penerapannya, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, sistem lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman kembali diberlakukan dua arah. Penyesuaian rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei guna menjaga kelancaran serta keterpaduan arus kendaraan.
"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






