PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai badan publik, KAI Divre II Sumatera Barat memastikan setiap masyarakat memperoleh hak atas informasi publik secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan KAI Divre II Sumatera Barat, PPID Pelaksana Daerah dipimpin oleh Kepala Humas Divre II Sumatera Barat dengan dukungan satu orang staf humas dan satu orang petugas pelayanan informasi. PPID mengemban visi menjadi pengelola informasi yang informatif dan profesional, dengan misi menyelenggarakan pelayanan informasi perusahaan yang akurat, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan KAI melalui website dan aplikasi mobile PPID merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menghadirkan layanan informasi yang semakin efektif, efisien, mudah diakses, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Editor : Marjeni Rokcalva






