Pasaman Barat — Setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dua pelaku penganiayaan disertai penusukan akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Editor : Ade MS






