Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.
“Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bilah pisau ke aliran Sungai Batang Saman,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui berada di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.“Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berangkat menuju Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026) untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Editor : Ade MS






