Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu berada di sebuah warung sate milik keluarganya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu malam sekitar pukul 23.20 WIB,” katanya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara itu, barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke Sungai Batang Saman usai kejadian.
“Motif masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ade MS






