“Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan” jelas Reza.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:
1. Memerintahkan seluruh masinis untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperbanyak isyarat S35 (semboyan 35) saat melintasi perlintasan sebidang.
2. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar perlintasan terkait perubahan status penjagaan yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.
3. Memasang spanduk imbauan keselamatan di beberapa lokasi perlintasan.
5. Melakukan koordinasi intensif bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Sumatera Barat guna membahas langkah tindak lanjut dan solusi jangka panjang.
Sebelumnya, sebagai upaya menekan kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre II Sumbar telah menutup dua perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi keselamatan di dua sekolah dan 21 titik perlintasan resmi (dijaga maupun tidak dijaga) serta memasang tiga banner di lokasi rawan kecelakaan.
Editor : Marjeni Rokcalva






