Diketahui, peristiwa terjadi di rumah seorang warga bernama Muharnis (56). Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang berinisial SL (54) bersama beberapa orang lainnya.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan LP/B/81/IV/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 8 April 2026.
Saat ini, korban telah menjalani visum, dan kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Jika terjadi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan hotline 110,” imbaunya.( D)
Editor : Ade MS






