JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir pada 2028, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.
Hal ini mendorong Pemko Payakumbuh mempercepat pembenahan tata kelola sampah dan kesiapan menyusun langkah strategis serta terukur.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir agar timbulan sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan dan hanya menyisakan residu.
Editor : Medio Agusta






