Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan Narkotika golongan 1 dan Pasal 609 (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman di pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (HR)
Editor : Berita MinangSatresnarkoba Pasbar Ringkus Pengedar Sabu, Belasan Gram Narkotika Disita






