Wako meminta warga agar menjauhi bibir ngarai dan kawasan rawan longsor lainnya. Karena musibah dan bencana, bisa terjadi kapan saja dan untuk antisipasi korban jiwa dan kerugian materil,
Pemko Bukittinggi telah menerbitkan perda tata ruang sejak beberapa tahun lalu.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
"Kita dari pemerintah tentu ingin masyarakat itu aman dan nyaman. Namun persoalannya, masih ada warga kita yang tinggal di bibir ngarai. Makanya, perda tata ruang itu mengatur hal tersebut. Ada jarak aman dari pinggir ngarai, untuk bisa ditinggali. Untuk itu, kita di pemerintah tidak mengizinkan untuk tinggal di sana, karena resikonya besar. Pemerintah berharap, warga yang berada di pinggir ngarai ini, bisa pindah ke lokasi yang aman dan nyaman," Ungkap Wako.Saat ini, para pengungsi terus diberikan perhatian, bantuan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, kepolisian, TNI dan dari MBG, termasuk dari pihak kesehatan, untuk mencek kesehatan para pengungsi. ( yus)
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





