Selain itu, para pelajar diharapkan dapat memahami peraturan lalu lintas seperti menggunakan helm, kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar, maupun surat-surat kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Lakukan Penertiban PETI di Ranah Batahan
"Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam aksi tawuran maupun balap liar, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Dia juga menekankan kepada para orang tua (wali murid), untuk dapat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, di dalam maupun di luar rumah.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Lakukan pengawasan dan berikan batas aktivitas anak-anak di luar rumah sehingga tidak sampai larut malam," pungkasnya.(de)
Editor : Berita Minang