Wako Ramlan juga tanggapi dukungan penuh fraksi demokrat. Perencanaan pembangunan yang disusun dan laksanakan harus sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Banyak demi mewujudkan Bukittinggi yang Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya sebagaimana tertuang pada Ranperda RPJMD ini. Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bukittinggi Tahun 2025- 2029 dan sebagaimana tertuang pada Ranperda RPJMD ini, secara prinsip, pembangunan Kota Bukittinggi lima tahun ke depan kita fokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Menanggapi pertanyaan serta saran dari Fraksi Nasdem berkaitan dengan substansi dan materi ranperda RPJMD 2025-2029, Wali Kota Bukittinggi, menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan dokumen induk perencanaan Kota Bukittinggi untuk masa 20 tahun ke depan. Sebagai dokumen induk perencanaan Daerah, RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lainnya. Perencanaan investasi dan pembangunan infrastruktur secara umum telah dituangkan ke dalam rancangan RPJMD Tahun 2025-2029.
Terakhir, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menanggapi pandangan umum fraksi karya kebangsaan. Ia menjelaskan, perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Arah pembangunan yang dirumuskan melalui strategi dan kebijakan pembangunan, telah dibagi tahapannya setiap tahun selama lima tahun kedepan.
Editor : Medio Agusta






