IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Kepada Pemilik Bangunan Liar Di Atas Fasilitas Umu

Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Kepada Pemilik Bangunan Liar Di Atas Fasilitas Umu
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Kepada Pemilik Bangunan Liar Di Atas Fasilitas Umu
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

"Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota," tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Wal Asri yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini," pungkasnya.

Jika ada dari pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan teknis pembongkaran bangunan dapat berkoordinasi ke Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (Do)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH