Fadly Amran sendiri melakukan pemungutan suara di TPS 06 Kelurahan Kampung Jawa, Kota Padang. Sedangkan M Iqbal tidak ikut memilih walaupun menjadi calon. (MR)
Penulis / Wartawan: Marjeni Rokcalva
Editor:
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Marjeni Rokcalva dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).




