Dalam penjaringan aspirasi publik, pihaknya telah membuka diri dan membawa dalam agenda sidang masing-masing fraksi nantinya. Kemudian, untuk batas waktu yang diberikan oleh kemedagri terhitung dari diterima surat Kemendagri hingga 8 September 2023 ini.(SS).
Editor :DPRD Jaring Aspirasi Masyarakat, Terkait Calon Pj Walikota Pariaman
Berita Terkait






