Bentuk dukungan yang diberikan oleh kecamatan tersebut antara lain, memfasilitasi sekretariat PPK dan peralatan sekretariat yang dibutuhkan seperti komputer dan printer.
Kepada penyelenggara dirinya berharap untuk dapat menjaga kesehatannya, karena hari pemilihan masih lama, sedangkan pekerjaan menumpuk dan mendesak, kemudian PPK dan PPS harus bisa juga menjaga integritas dalam bekerja," pungkasnya.
Saat pleno tersebut, beberapa pertanyaan serta masukan terkait dengan proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) disampaikan peserta, diantara dari KAN Pasir Talang, Panwascam Sungai Pagu, serta dari Partai Gerindra dan Gelora.
Sebagaimana yang dipertanyakan oleh Ronal Syahjohan dari perwakilan Partai Gerindra, sekaitan dengan pemilih potensial non KTP-el. Apakah mereka itu, bisa memilih pada tanggal 14 Pebruari nanti ?. Kemudia ia juga menanyakan usaha yang akan dilakukan oleh PPS dan PPK terkait persoalan tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Sungai Pagu Sudirman menjelaskan, bahwa pihak PPS telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Nagari terkait upaya merekam KTP-el bagi pemilih yang belum rekam. Bahkan Pemerintahan Nagari dengan pihak Disduk Capil Solok Selatan sudah ada yang melakukan kegiatan perekaman KTP," jelasnya.
Sedangkan dari Armensis Wk. Dt. Jono Katik dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasir Talang, mengajak pihak penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS dan jajarannya agar dapat bekerja sungguh-sungguh, serta tetap menjaga integritas.
Akhir dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kecamatan Sungai Pagu tersebut dituangkan dalam Berita Acara bernomor: 10/PP.05.1.BA/131102/2023.
Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kecamatan Sungai Pagu yang sudah ditetapkan PPK Kecamatan Sungai Pagu tersebut diantaranya, dari jumlah nagari sebanyak 11 ditetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 112.
Sedangkan penetapan pemilih aktif berjumlah sebanyak 24339, pemilih baru sebanyak 32 dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 164. Sementara perbaikan data pemilih tercatat sebanyak 40 dan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 1009, demikian hasil Rekapitulasi DPSHP-DPS Kecamatan Sungai Pagu yang ditanda Tangi oleh seluruh PPK Kecamatan Sungai Pagu.(AA)
Editor :






