IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Program Unggulan Presiden Joko Widodo Dicederai Oleh Uknum

Photo Ilustrasi
Photo Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Padang Pariaman Alim Bastian menyebutkan, pihaknya pada saat melakukan sosialisasi ke pada masyarakat pemohon program Tora, bahwa penerbitan sertifikat Tora adalah 0 rupiah, alias gratis.

"Paling paling biaya yang dikeluarkan warga pemohonan biaya admistrasi ditingkat nagari. Di pihak pemerintah terendah nagari, seperti KAN dan Kepala Kaum dan lembaga lainya, walaupun ada biaya tambahan yang dilakukan di Nagari, seharus dimusyawarah kan dulu di tingkat nagari, dan di Koordinasika ke BPN" sebut Kakan BPN Alim Bastian diruang kerjanya.

Artinya, setiap kebijakan yang akan dilahirkan oleh pemerintah nagari, seharusnya di koordinasikan dengan BPN, agar kebijakan tersebut mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Dirinya setiap kegiatan rapat-rapat bersama jajaran di BPN sering meingatkan kepada kawan-kawan tidak dibenarkan adanya pungutan liar dilapangan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jadi kalau ada penambahan biaya dilapangan, dasarnya adalah musyawarah. Bukan tidak ad adasar. Kemudian yang terpenting lagi adalah, bagaimana dirinya meingatkan kawan-kawan dan jajaran di BPN dilarang melakukan pungutan di lapangan," sebut dia.

Ia menyebutkan, untuk menghindari terjadi resiko pelanggaran hukum seperti pungutan liar yang dilakukan oleh BPN dilapangan, dirinya melahirkan suatu terobosan baru untuk kebaikan dan kemajuan BPN.

"Jadi terobosan baru yang saya lakukan itu adalah memberikan uang muka kerja kepada petugas dilapangan, dengan uang muka keraj ini jelas, dan setidaknya mereka tidak akan berpikir lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi mereka. Selama ini yang terjadi bagi petugas dilapangan tidak mendapatkan uang muka kerja, sehingga mereka memulai pekerjaan itu dari kantong pribadinya," tutup dia.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.(YN)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH