Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Padang Pariaman Alim Bastian menyebutkan, pihaknya pada saat melakukan sosialisasi ke pada masyarakat pemohon program Tora, bahwa penerbitan sertifikat Tora adalah 0 rupiah, alias gratis.
"Paling paling biaya yang dikeluarkan warga pemohonan biaya admistrasi ditingkat nagari. Di pihak pemerintah terendah nagari, seperti KAN dan Kepala Kaum dan lembaga lainya, walaupun ada biaya tambahan yang dilakukan di Nagari, seharus dimusyawarah kan dulu di tingkat nagari, dan di Koordinasika ke BPN" sebut Kakan BPN Alim Bastian diruang kerjanya.
Artinya, setiap kebijakan yang akan dilahirkan oleh pemerintah nagari, seharusnya di koordinasikan dengan BPN, agar kebijakan tersebut mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Dirinya setiap kegiatan rapat-rapat bersama jajaran di BPN sering meingatkan kepada kawan-kawan tidak dibenarkan adanya pungutan liar dilapangan.
Ia menyebutkan, untuk menghindari terjadi resiko pelanggaran hukum seperti pungutan liar yang dilakukan oleh BPN dilapangan, dirinya melahirkan suatu terobosan baru untuk kebaikan dan kemajuan BPN.
"Jadi terobosan baru yang saya lakukan itu adalah memberikan uang muka kerja kepada petugas dilapangan, dengan uang muka keraj ini jelas, dan setidaknya mereka tidak akan berpikir lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi mereka. Selama ini yang terjadi bagi petugas dilapangan tidak mendapatkan uang muka kerja, sehingga mereka memulai pekerjaan itu dari kantong pribadinya," tutup dia.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.(YN)
Editor :






