IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Program Unggulan Presiden Joko Widodo Dicederai Oleh Uknum

Photo Ilustrasi
Photo Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Pariaman - Ratusan warga pemohon sertipikat tanah di Nagari Sikucur Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman melalui program TORA dari BPN Padang Pariaman, diduga diwarnai pratik pungutan liar hingga jutaan rupiah.

Diketahui, program sertifikat tanah gratis atau yang disebut program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo. Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengurus status lahan yang selama ini belum bersertipikat hak milik. Ironisnya, di dalam kepengurusan sertifikasi lahan oleh warga di daerah itu dicederai dugaan praktik pungutan liar. Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah masyarakat setempat bercerita kepada wartawan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap kebijak dari birokrasi pemerintahan.

Pada Rabu (5/4) hingga Kamis (6/4) beberpa hari lalu, wartawanmenemui beberapa warga di Korong Alahan Tabek, Korong Koto Panjang, dan Korong Toboh Marunggi meminta mereka bercerita bagaimana dugaan pratik pungli itu berlangsung. Warga yang ditemui mengutarakan hal yang sama, yakni untuk mendapatkan sertpfikat TORA harus mengeluarkan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu Tuangku Masri Chan menyebutkan, warga pemohon program Tora telah diminta uang sejumlah Rp 500 -- 1.000.000 ribu rupiah oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab di daerah itu.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bahkan, peran niniak amamak yang tergabung di Lembaga Kerapat Adat Nagari (KAN) tidak dilibatkan dalam program Tora yang akan di serahkan kepada warga setempat.

"Kami sebagai Niniak Mamak di Kaum kami, dan Niniak Mamak yang terhimpun di KAN, tidak diikut sertakan dalam permasalahan ini," sebut Tuang masri Chan, Selasa (11/4) di ruang kerjanya di BAZNAS Padang Pariaman.

Selain itu, sebut dia, tanah yang telah disepakati oleh Ninik Mamak yang diserahkan kepada nagari, untuk pembangunan kantor Sektetariat Walinagari (Kantor Walinagari) di sertifikatkan melalui program Tora atas nama pribadi.

"Kami sanak kemenakan, dan selaku Ninik Mamak di daerah itu, menyerahkan sebidang tanah dengan luas 1.300 meter kepada Nagari setempat untuk di bangun kantor Walinagari, setelah saya chek dari daftar pemohon program Tora, tanah yang kami berikan 1.300 meter itu berobah menjadi hak milik pribadi di dalam permohonan program Tora," tegas Tuangku Masri Chan.

Hal senada juga disampaikan beberapa pemuka masyarakat di korong Alahan tabek, Korong Koto Panjang, Korong Toboh Marunggai, dan Korong Koto Padang, warga pemohon program Tora di korong itu, untuk penerbitan sertifikat Tora dikenakan biaya administrasi.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH