IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Program Unggulan Presiden Joko Widodo Dicederai Oleh Uknum

Photo Ilustrasi
Photo Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Seharusnya setiap permasalahan tanah ulayat harus melalui Niniak Mamak yang tergabung dalam Wadah Lembaga KAN. Sertifikat tanah yang berstatus dari tanah ulayat harus diketahui atau mendapat persetujuan dari Niniak Mamak dan Ketua KAN, " sebut Rangkayo Basa.

Terkait adanya dugaan pungutan di lapangan yang mengatas nama lembaga KAN, dirinya menyatakan pihak KAN tidak pernah melahirkan kebijakan yang dibebankan kepada warga atas sertipikat Tora tersebut. Artinya, pihak KAN tidak pernah melakukan dan menerima dari dugaan pungutan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sampai saat ini kami yang tergabung di lembaga KAN tidak pernah membuat keputusan terkait dengan pungutan, dan tidak menerima satu persen pun," sebut dia.

Wali Nagari Sikucur Barat, Rapi'i menyebutkan, proses pembuatan sertifikat TORA itu sejak tahun 2021. Hingga kini di tahun 2023, masyarakat dan pihak nagari masih menunggu penjadwalan pembagian sertipikat kepada warga dari BPN Padang Pariaman.

"Kami di Nagari Sikucua Barat, masih menunggu penjadwalan yang ditetapkan BPN Padang Pariaman dalam pemberian sertifkat tersebut. Sertipikat TOA sudah selesai, hanya menunggu waktu dari pihak BPN Padang Pariaman," sebut Rapi'i ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menyebutkan, persoalan di lapangan tidak menjadi masalah bagi pihaknya di pemerintah nagari, sepanjang program sertipikat TORA telah diserahkan kepada masing-masing warga. Menurutnya, apa yang menjadi keinginan warga untuk medapatkan sertipikat telah terwujud.

"Sertipikat TORA itu sudah selesai, dan kami dari nagari berkeinginan secepatnya terwujud penyerahaan sertipikat TORA kepada warga. Kita masih menunggu penjadwalan penyerahan sertipikat dari pihak BPN Padang Pariaman," sebut dia.

Ketika ditanya terkait adanya dugaan pungutan di lapangan, dirinya menyatakan pihak pemerintah nagari tidak pernah melabelkan harga dalam pengurusan sertipikat tersebut kepada warga pemohon.

"Kami tidak berani memberikan label atau tarif kepada warga untuk kepengurusan sertipikat tanah melalui program TORA itu, meskipun dari pihak BPN pernah berdiskusi untuk administrasi dibebankan kepada warga pemohon sekitar Rp500 ribu. Itu pun saya tidak mau mengambil kebijakan tersebut," sebut dia.

Adanya isu pungutan pungutan lainya di lapangan, itupun tidak diketahui. Namun, ada beberapa dari kaum atau suku yang mengurus secara langsung ke BPN sebanyak 151 warga pemohon.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH