Biaya pengurusan sertifikat itu bervasriasi yakni Rp 500 - 1 juta rupiah. Suka atau tidak suka, warga harus mengeluarkan uang dari kantongnya sebesar 500 -- 1 juta rupiah untuk mendapatkan sertipikat Tora.
Sebut saja Salmi, salah satu warga yang dipercaya di kaumnya dalam pengurusan penerbitan sertipikat tanah itu mengakui bahwa dirinya memungut biaya administrasi kepada kaumnya sebagai pemohon program TORA sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dengan status tanah pemohon alas hak.
Uang sebanyak itu digunakan untuk membantu menjalankan roda administrasi program TORA. Mulai dari sosialisasi, pemberkasan, pengukuran, hingga distribusi sertipikat tanah. Namun, ia mengakui, tidak memiliki rincian alokasi pungutan yang terencana.
Dalam aturan resmi yang ia ketahui, untuk pemohon mendapatkan program TORA ini yaitu mengeluarkan uang administrasi sebesar Rp250 ribu, itupun tidak sesuai di lapangan. Belum lagi beli materai sebanyak 5 lembar, dan uang makan minum petugas pengukuran.
"Saya tidak pernah mau membebankan. Karena kalau kami membebankan, kami salah. Kami hanya mengajak paling tidak bantu kami," sebut Salmi.
Terkait adanya dugaan pungutan di lapangan, warga pemohon program sertipikat tanah TORA yang dikenakan biaya sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta itu adalah kaum dari ninik mamak di daerah itu dalam pelepasan hak tanah ulayat kepada warga. Bentuk pungutan itu, berdasarkan dengan harga emas, dan itu pun bukan kewenangannya.
Sementara Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikucur Barat Junaidi Datuak Rangkayo Basa menyebutkan, keterlibatan KAN dalam penerbitan sertifkat Tora tidak pernah diajak bermusywarah dan mufakat, baik secara yuridis formal maupun secara empiris.
Kewenangan KAN di nagari yang telah ditetapkan Perda Provinsi Sumbar nomor 7 tahun 2018 tentang nagari mengatur bahwa sengketa yang timbul dari sako, pusako dan perdata adat lainya adalah tanggung jawab KAN untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Artinya. KAN didalam permasalahan tersebut tidak pernah di ajak duduk semeja baik dari pemerintah nagari maupun BPN di daerah itu.
Ia menyebutkan, warga pemohonan program Tora yang mengajukan kepihak BPN, baik yang dilakukan sendiri -- sendiri maupun berkelompok dan bernagari, Lembaga KAN tidak pernah dilibatkan. Artinya, masalah tanah ulayat di nagari seharusnya pemerintah nagari dan BPN berkolaborsi dalam permasalahan tersebut, agar terciptanya situasi yang kondusif.
Editor :






