Padang Panjang, Beritaminang.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., kepada Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Batusangkar, Rabu (10/6).
Penghargaan ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat pada Oktober 2025. Penilaian mencakup berbagai aspek pelayanan publik, antara lain tertib administrasi penyelenggaraan layanan serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Rutan Kelas IIB Padang Panjang berhasil meraih predikat Terbaik I di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dengan nilai 85,10.
Capaian ini menjadi bukti komitmen Rutan Padang Panjang dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam keterangannya, Novri Abbas menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai Rutan Padang Panjang yang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempertahankan standar pelayanan yang telah dicapai,” ujarnya.
Menurutnya, penghargaan tersebut semakin memperkuat komitmen Rutan Kelas IIB Padang Panjang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan capaian ini, Rutan Padang Panjang diharapkan dapat terus menjadi contoh dan inspirasi bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Lex)
Editor : Armed






