IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polresta Padang Ungkap Prostitusi Online Berbasis Michat di Padang, 3 Muncikari Ditangkap

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat konferensi pers latar belakang Muncikari. Foto: Covesia/ Fakhru
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat konferensi pers latar belakang Muncikari. Foto: Covesia/ Fakhru
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebutkan, jajaraanya berhasil mengungkap tiga pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang memanfaatkan aplikasi Media Sosial "Michat" sebagai modus operandi. Tiga pelaku itu berperan sebagai muncikari.

Hal ini dikatakan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Kamis (16/1/2020). Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial F (33), AP (16), dan AS (16). Dua dari tiga pelaku muncikari tersebut merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai eks pelajar. Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi kawasan GOR Agus Salim secara bersama-sama.

Kombes Yulmar menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan pada 15 Januari 2020 karena melakukan penjualan anak di bawah umur untuk bisa dieksploitasi secara seksual kepada pria hidung belang. Dua korban pada kasus ini berinisial AY (15) dan YM (15). Keduanya masih berstatus sebagai pelajar.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu memasukkan foto ke dalam aplikasi Michat kemudian menawarkannya kepada para pelanggan melalui aplikasi tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, para pelaku mengantarkan para korban ke hotel yang telah disepakati.

Para pelaku sudah pernah melakukan transaksi pada 10-12 Januari 2020 di salah satu hotel di kota Padang. Besar uangnya yaitu Rp500 ribu. Para pelaku menggunakan uang tersebut secara bersama-sama. "Ada yang digunakan untuk membeli baju, ada pula yang dipergunakan untuk bersenang-senang," jelas Yulmar.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus kali ini yaitu 1 helai baju, 1 helai celana, dan 3 unit HP. Barang bukti berupa baju dan celana merupakan pakaian yang digunakan oleh para korban.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 76 i juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah," jelas Yulmar.

Dia mengatakan bahwa penggunaan modus media sosial merupakan modus yang mulai marak digunakan di Kota Padang untuk kasus eksploitasi anak di bawah umur.

"Hal ini yang harus kita antisipasi bersama-sama," ujarnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH