IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Siap Kawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, GMNI Bawaslu Pasaman Kerjasama

PA GMNI Pasaman saat serah terima nota kerjasama dengan Bawaslu Pasaman di Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (19/9/2022). Foto : MAL
PA GMNI Pasaman saat serah terima nota kerjasama dengan Bawaslu Pasaman di Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (19/9/2022). Foto : MAL
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Rini juga menerangkan, bahwa kerjasama dengan ormas ini merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan peran aktif PA GMNI dan DPC GMNI agar aktif dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pemiku dan Pilkada serentak tahun 2024.

"Semoga kehadiran PA GMNI dan DPC GMNI bisa memberikan sumbangsih pemikiran terkait pengawasan pemilu selama Pemilu berlangsung nanti," pungkasnya.

Disamping itu Rini menyebutkan, Konsekuensi kerjasama ini sebagai amal jariyah dan yang tidak mengikat namun ini sesuai dengan program Bawaslu Pusat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu nanti.

"Mudahan-mudahan setelah ini tidak hanya sekedar sebatas kerjasama, namun betul-betul bisa mendukung kerja-kerja yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Ketua Bawaslu Pasaman.

Selain itu, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pasaman Wahyudi didampingi Sekretaris DPC GMNI Pasaman Andan Hasayangan Hasibuan menambahkan, sangat apresiasi dengan kegiatan Bawalu Pasaman dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan umum dengan melaksanakan kegiatan kerjasama MoU dengan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pasaman di kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman.

"Kegiatan kerjasama ini bertujuan untuk saling mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga untuk melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu di tahun 2024 nanti," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kegiatan ini kata Wahyudi, dalam rangka memperhatikan peraturan perundang-undangan kepemiluan yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018.

"Semoga para pihak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan Nota kesepahaman ini di Kabupaten Pasaman," tutupnya.

Disamping itu, Wahyudi mengucapkan terimakasih atas kegiatan perjanjian kerjasama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita didampingi Anggota Bawaslu dan jajarannya, Ketua dan Anggota Persatuan Alumni GMNI Pasaman, ketua dan anggota DPC GMNI Pasaman, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) Pasaman beserta HMI Cabang Pasaman. (MAL)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH