
Sementara itu, Tim pembimbing selaku narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ichwanul Muslim mengatakan program smart city merupakan salah satu program dari lima langkah transformasi digital yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020.
"Program Gerakan Menuju Smart City ini bertujuan untuk membimbing kabupaten/kota terpilih untuk merencanakan pengembangan smart city di daerah masing-masing dengan memperhitungkan potensi dan tantangan pada setiap daerah,"ujarnya.

Ditambahkan, Ada beberapa kategori dalam smart city yakni smart ekonomi, smart governance, smart lingkungan, smart sociaty, dan smart living dimana hidup memanfaatkan teknologi. "Ini menjadi sebuah kebutuhan. Sebenarnya kondisi pandemi covid kemarin memaksakan kita bahwa yang dulunya kita tidak pernah membayangkan bahwa kita rapat dan melakukan pertemuan secara online. Asumsinya bahwa dalam sistem pemerintahan mengembangkan ekonomi, lingkungan, kehidupan, pemerintahan dan pelayanan akan lebih mudah jika berinovasi memanfaatkan teknologi, " jelasnya.
Dirinya berharap pengembangan smart city di Kabupaten Lima Puluh Kota harus berbasis kearifan lokal sehingga pendekatannya tidak hanya goverment tapi governance.
"Ada kelompok bisnis, ada kelompok masyarakat sehingga tidak hanya top-down tapi bottom-up. Bersinergi antara pemerintah dengan kelompok pebisnis, kalau perlu UMKM nya dikembangkan ekonominya, lingkungan hidupnya. Kita akan mendorong potensi lokal agar tumbuh otonomi setiap daerah dengan pengembangan potensi lokal tersebut," pungkasnya.

Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepakatan Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Lima Puluh Kota meliputi :
2. Pertukaran Data dan Legal Software menggunakan Free dan Open Source Software (FOSS) antar Organisasi Perangkat Daerah;
3. Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Menuju Smart City;
4. Dan Integrasi data antar Organisasi Perangkat Daerah;
Editor : Berita Minang






