Kepiawaian pihak Kejari Sijunjung yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, itu patut diapresiasi. Setelah menyiap berita acara pemeriksaan (BAP) dan Kejari Sijunjung pun membidik sangka tersangka kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih itu.
Dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih tersebut, pihak Kejari Sijunjung bekerjasama dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumbar.
Kasus yang ditangani Kejari Sijunjung itu, terkait adanya dugaan oknum telah mengerogoti uang APBD provinsi dan ABPD Kabupaten Sijunjung hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, dalam kasus tersebut disinyalir juga telah terjadi tindakan mark up dan penyelewengan anggaran untuk karyawan piktif dilakukan oknum. Nah, untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut, Kejari Sijunjung pun telah mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan keterangan (pulbaket) dan lebih 20 saksi pun sudah dimintai keterangan termasuk mantan penguasa, mantan pejabat penting Sumbar dan para pejabat penting Sumbar dan Sijunjung pun sudah diperiksa.
Alhasil, pada Senin (27/9/2021) Kejari Sijunjung menetapakan mantan BPBD Sijunjung, HDW sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Informasi yang dihimpun awak media, setelah mendapat kabar HDW dijadikan tersangka, ia dikabarkan langsung pingsan. Benarkah? "Kita siapkan dokter jika emang sakit untuk mengecek kesehatannya," kata Kajari. (ius)
Editor : Berita Minang






