IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Saksi Ahli: Kegiatan Pembangunan Dilakukan Terdakwa Wajib Izin Lingkungan

SIDANG MANGROVE KAWASAN MANDEH Saksi ahli sedang memberikan keterangan dalam sidang kasus Mangrove Kawasan Mandeh Pessel di PN Padang. Ist
SIDANG MANGROVE KAWASAN MANDEH Saksi ahli sedang memberikan keterangan dalam sidang kasus Mangrove Kawasan Mandeh Pessel di PN Padang. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pada sidang sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak tahu jika dugaan pengrusakan manggrove dilakukan Rusma Yul Anwar yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Saya tidak tahu karena izin seputar kegiatan di lokasi tidak pernah diurus oleh siapapun," sebut dia.

Sidang dilanjutkan Rabu (4/12) untuk mendengar keterangan saksi dari penasehat hukum.

RND/MR

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH