IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sidang Bakau Mandeh, Saksi Ahli : Terdakwa Rusak 0,79 Hektare Mangrove

Saksi ahli sedang bersaksi dalam sidang bakau Kawasan Wisata Mandeh di PN Padang. Ist
Saksi ahli sedang bersaksi dalam sidang bakau Kawasan Wisata Mandeh di PN Padang. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pada kesempatan itu pihaknya juga mengambil titik koordinat di lokasi serta mengeceknya dengan citra satelit dan diketahui areal yang rusak sebelumnya merupakan mangrove.

Pada persidangan tersebut terdakwa mempertanyakan metode ahli dalam menetapkan prosetase mangrove rusak.

Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan hutan mangrove di kawasan Mandeh pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara dalam dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

(MR/r)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH