Pada kesempatan itu pihaknya juga mengambil titik koordinat di lokasi serta mengeceknya dengan citra satelit dan diketahui areal yang rusak sebelumnya merupakan mangrove.
Pada persidangan tersebut terdakwa mempertanyakan metode ahli dalam menetapkan prosetase mangrove rusak.
Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan hutan mangrove di kawasan Mandeh pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara dalam dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
(MR/r) Editor :






