- Kota Pariaman (skor 2,99)
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54)
- Kota Solok (skor 2,44)
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,41)
Catatan:
KembaliKota Pariamanmenjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 2,99(sesuai indikator kesehatan masyarakat).
Zonasi Hijau - Tidak Ada Kasus
(Tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir)
Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran covid-19 di daerah tersebut.
Catatan:
Pada Minggu ke-61 ini, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar adalah sebagai berikut:
- Terdapat 4(empat) daerah yang berada di zona Kuning, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok dan Kabupaten Dharmasraya. Selebihnya (15 Kabupaten Kota) berada di zona oranye. Namun demikian, tidak ada zona merah dan zona hijau di Sumbar.
- KecenderunganPositivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 59 adalah 8,74 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,27.(Meningkat)
- Yang patut diwaspadai, Positivity Rate (PR) Sumatera Barat pada minggu ke 60 selalu berada pada posisi 10% sampai 23%. (Meningkat)
- Berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi oleh warga binaan dan daerah perkampungan akibat adanya curi star mudik oleh sebahagian masyarakat yang tidak terdeteksi. Hal ini juga dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kesehariannya.
- Provinsi Sumatera Barat masih berada pada zonasiOranye (Resiko Sedang)dengan skor 2,27 / Kasus Meningkat.
- Sampai minggu ke 60, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah38.844orang.
- Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 91,25%, atau sembuh sebanyak 35.445 dari 38.844 orang yang terinfeksi. Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan menurun / Kesembuhan Menurun
- Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 844 orang dari38.844 yang terinfeksi (2,17%) / Meningkat.
- Kasus Aktif sebanyak 2.555 orang (6,58%) dari 38.844 orang /Meningkat.
- Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 481 orang (18,83%) dari 2.555 orang kasus aktif /Meningkat.
- Isolasi Mandiri : 1.980 orang (77,50%) dari 2.555 orang kasus aktif /Meningkat.
- Isolasi dikarantina provinsi : 0 orang (0,00%)(Fasilitas Karantina Provinsi Tidak Ada Lagi Disediakan)
- Isolasi dikarantina Kab/Kota : 94 orang (3,68%) dari 2.555 kasus aktif /Meningkat.
Ini perlu perhatian serius semua Satgas Kabupaten dan Kota. Kecenderungan kasus meningkat ini akan semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu diperlukan upaya:
- Pengawasan orang datang di masing-masing daerah dan melakukan schreening ketat melalui test PCR Swab secara gratis.
- Agar Kabupaten Kota mendirikan karantina mandiri di daerah masing-masing. Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil SWAB PCR nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil Swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi ditengah-tengah masyarakat.
- Melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat
- Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
- Diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid-19.
- UntukPenyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata Dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 agar mempedomani Edaran Gubernur Sumatera Barat yang segera diterbitkan siang ini.
Indikator Kesehatan Masyarakat (Indikator Penetapan Zonasi)
Berikut 15 indikator kesehatan masyarakat yangterbagi menjadi11 (sebelas) indikator epidemiologi,2 (dua) indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 (dua) pelayanan kesehatanmenuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:
Editor :






