PAYAKUMBUH - Pada minggu terakhir bulan Ramadan 1442 H tahun ini, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan Tim khusus yang dibentuk polres yang personilnya gabungan dari beberapa satuan kerja di Polres Payakumbuh. Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, tim ini bekerja sama dengan Satpol PP payakumbuh.
Sementara Tim 7 adalah tim gabungan Pemko Payakumbuh terdiri dari beberapa OPD, TNI, Polri, PM, dan Kejaksaan yang dibentuk berdasarkan SK Walikota guna melakukan penegakan terhadap Perda-Perda Kota Payakumbuh.
Dalam razia ini tim mengunakan metode yang lebih represif, artinya jika ditemukan pelanggar terhadap prokes maka akan didata diberikan sanksi sosial/denda dan apabilla ditemukan pelanggar yang telah lebih 1 kali maka diajukan untuk sidang tipiring sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada hari Kamis (6/5) kemarin, dilakukan dua kali giat yaitu pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB Razia dilakukan oleh Tim KRYD yaitu penegakan Yustisi Prokes di Kantor Pemerintahan serta melakukan penindakan pada warung kelambu/rumah makan yang berjualan pada siang bulan ramadhan.
Pada kantor-kantor pemerintahan, Tim KRYD memantau tingkat kepatuhan prokes di Kantor Samsat Kota Payakumbuh, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor PDAM yang mana pada umumnya di tempat-tempat tersebut sudah mematuhi prokes, hanya ditemukan 1 pelanggar tidak memakai masker.
Selanjutnya Tim KRYD juga dilakukan penindakan terhadap 2 warung kelambu/rumah makan di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan atau tertangkap tangan sudah buka sekitar jam 11.00 WIB, serta terbukti berjualan pada siang ramadhan sehingga petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti beberapa termos nasi, sambal dan nasi bungkus ke Mako Pol PP.
Informasi ini juga berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan hasil pemantauan dari Tim Intel Pol PP. Perbuatan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (3) Perda 01 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pekat & Maksiat dan juga melanggar Pasal 30 jo Pasal 11 ayat (8) Perda 01 Tahun 2007 tentang Izin Usaha dan Retribusi Kepariwisataan.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya maka para tersangka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021 depan," terang Kasatpol PP Dan Damkar Devitra kepada media, Jumat (7/5).
Pada malam hari sekitar jam 20.30 WIB juga kembali dilakukan razia yang kedua dilaksanakan oleh Tim 7 Pemerintah Kota Payakumbuh melalui pelaksanaan kegiatan Operasi Tim 7 dalam rangka penegakan keamanan dan ketertiban umum serta Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Payakumbuh.
Editor : Marjeni Rokcalva






