IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Larangan Kawin Sesuku di Minangkabau, Ketika Cinto Bertentangan jo Adat

Foto LUSI RAHMAWATI
Ilustrasi Larangan Kawin Sesuku di Minangkabau, Ketika Cinto Bertentangan jo Adat
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Bagi masyarakat adat, anggota yang berasal dari satu suku dipandang sebagai bagian saudara, keluarga besar. Oleh karena itu, perkawinan sesuku sering dianggap tidak pantas menurut pandangan adat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar biasanya bukan berupa hukuman agama, melainkan sanksi sosial. Mereka yang menikah sesuku akan di usir dari kampung halaman, karena melanggar aturan adat.

Seiring perkembangan zaman, pandangan terhadap perkawinan sesuku mulai mengalami perubahan di beberapa daerah Minangkabau. Ada nagari yang masih mempertahankan larangan tersebut secara ketat, namun ada pula yang memberikan kelonggaran. Beberapa daerah mulai mempertimbangkan aspek ranji atau silsilah keluarga sebagai dasar penentuan boleh atau tidaknya suatu perkawinan.

Ranji merupakan catatan silsilah yang menunjukkan hubungan keturunan seseorang. Dalam pandangan sebagian masyarakat saat ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa kedua calon mempelai tidak berasal dari satu garis keturunan yang dekat. Jika hanya memiliki suku yang sama tetapi tidak memiliki hubungan darah yang jelas dalam ranji keluarga, maka ada daerah tertentu yang mulai memperbolehkan perkawinan tersebut berdasarkan kesepakatan adat setempat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perubahan ini menunjukkan bahwa adat memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Namun demikian, nilai-nilai dasar yang menjadi tujuan utama adat, seperti menjaga hubungan kekeluargaan, menghormati garis keturunan, dan memelihara keharmonisan sosial, tetap dipertahankan.

Selain persoalan perkawinan sesuku, masyarakat Minangkabau pada masa lalu juga pernah memandang perkawinan dengan masyarakat yang berasal dari sistem kekerabatan berbeda garis keturuna (patrilineal), seperti jawa, sunda, batak tidak di perbolehkan menikah karena sebagai gambaran saja mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam novel dan film tenggelamnya kapal van der wijck karya Buyah Hamka . Seorang tokoh Zainuddin dalam cerita tersebut mengalami masalah dalam memperoleh garis keturunan zainuddin ini berasal dari makasar yang menganut sistem patrilineal sedangkan ayahnya Zainuddin ini berasal dari minang oleh karena itu zainuddin ini tidak mendapatkan garis keturunan dari kedua orang tuanya. Itulah alasanya kenapa orang minang tidak perbolehkan menikah di luar minang. Namun, dalam kehidupan saat ini, perkawinan antar suku dan antar daerah tidak begitu di terapkan dalam kehidupan sekarang ini dan semakin diterima oleh masyarakat.

Pada akhirnya, larangan perkawinan sesuku merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang lahir dari sistem kekerabatan matrilineal masyarakat Minangkabau. Aturan ini tidak semata-mata bertujuan membatasi pilihan pasangan, tetapi juga berfungsi menjaga hubungan kekeluargaan, memperluas jaringan sosial, serta mempertahankan identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Meskipun tidak termasuk larangan dalam ajaran Islam, aturan tersebut tetap dihormati sebagai bagian dari adat yang memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan demikian, ketika cinta bertentangan dengan adat, keduanya dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika kehidupan sosial yang mencerminkan kekayaan budaya bangsa Indonesia. ***

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH