Walaupun tidak memiliki dasar larangan dalam agama, masyarakat Minangkabau tetap mempertahankan aturan tersebut karena dianggap memiliki tujuan sosial yang penting. Adat dipandang sebagai pedoman hidup yang membantu menjaga keteraturan hubungan antar keluarga dan antar suku dalam kehidupan bermasyarakat. Selama aturan adat tidak bertentangan dengan ajaran agama, masyarakat cenderung tetap menghormati dan melestarikannya.
Salah satu alasan utama larangan perkawinan sesuku adalah untuk memperluas jaringan kekerabatan. Dengan menikah ke luar suku, hubungan sosial antar kaum menjadi semakin luas dan erat. Perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mempertemukan dua kelompok keluarga besar yang berbeda. Hal ini dapat memperkuat solidaritas sosial dan memperluas hubungan persaudaraan dalam masyarakat.
Selain itu, perkawinan sesuku juga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam hubungan kekerabatan. Karena berasal dari lingkungan keluarga yang sama, konflik rumah tangga yang terjadi berpotensi memengaruhi hubungan antaranggota kaum. Oleh sebab itu, perkawinan di luar suku dianggap sebagai salah satu cara untuk menjaga keseimbangan hubungan sosial dalam masyarakat adat.
Di minangkabau suku utama itu awalnya ada empat suku induak, yaitu Koto, Piliang, Bodi, dan Caniago. Dari suku-suku tersebut kemudian berkembang berbagai suku lain seperti Jambak, Sikumbang, Melayu, Guci, Panai, dan banyak lagi. Setiap suku memiliki penghulu yang bertugas memimpin, menjaga ketertiban adat, serta memastikan nilai-nilai adat tetap dijalankan oleh anggota sukunya.







