IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perlindungan Dan Perkembangan Hak Cipta Internasional Dan Nasional

Foto Mhd. Ridho Uthama,
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kemudian, terdapat juga konvensi yang tercatat pernah membahas mengenai kekayaan intelektual, yaitu World Trade Organization (WTO). Dalam konvensi ini terdapat persetujuan terhadap aspek HKI yang dalam bentuk TRIPS 1994 dengan sebelum adanya terdapat juga GATT 1947 sebagai tonggak dasar dalam pembentukan WTO dengan tujuannya adalah:

a. Alat stabilitas tarif bea masuk dalam perdagangan International;

b. Forum konsultasi diantara Negara-negara anggota;

c. Forum untuk menyelesaikan sengketa perdagangan International melalui cara konsoliasi dan penyelesaian sengketa (Concilition and settlement of disputes);

d. Alat untuk menjaga keseimbangan kepentingan Negara-negara anggota di bidang perdagangan International.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu adanya juga proposal yang diajukan oleh AS dalam pertemuan GATT 1987 yang berisi tentang:

(1) keinginan mengurangi distorsi, hambatan perlindungan dan penegakan HKI dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa,

(2) mengefektifkan pencegahan terjadinya pelanggaran HKI dalam perdagangan internasional,

(3) memastikan kegiatan perlindungan HKI tidak menghambat perdagangan,

Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH