Kemudian, terdapat juga konvensi yang tercatat pernah membahas mengenai kekayaan intelektual, yaitu World Trade Organization (WTO). Dalam konvensi ini terdapat persetujuan terhadap aspek HKI yang dalam bentuk TRIPS 1994 dengan sebelum adanya terdapat juga GATT 1947 sebagai tonggak dasar dalam pembentukan WTO dengan tujuannya adalah:
a. Alat stabilitas tarif bea masuk dalam perdagangan International;
b. Forum konsultasi diantara Negara-negara anggota;
c. Forum untuk menyelesaikan sengketa perdagangan International melalui cara konsoliasi dan penyelesaian sengketa (Concilition and settlement of disputes);
d. Alat untuk menjaga keseimbangan kepentingan Negara-negara anggota di bidang perdagangan International.
(1) keinginan mengurangi distorsi, hambatan perlindungan dan penegakan HKI dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa,
(2) mengefektifkan pencegahan terjadinya pelanggaran HKI dalam perdagangan internasional,
(3) memastikan kegiatan perlindungan HKI tidak menghambat perdagangan,







