IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perlindungan Dan Perkembangan Hak Cipta Internasional Dan Nasional

Foto Mhd. Ridho Uthama,
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

A.Pendahuluan

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang berdiri dalam Hukum Internasional yang mana berkembang bersama karena disebabkan oleh pengaruh perkembangan Hukum Internasional secara bertahap. Selain itu, perkembangan HKI ini juga tidak dapat terlepas dari 3 unsur utama HKI, yaitu merek, paten dan hak cipta. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari bagaimana mereka membuat simbol sebagai tanda pembeda antara dagangan milik satu orang dengan yang lain. Selain itu, juga terdapat tanda berupa nama pengrajin yang sudah ada sejak 4000 tahun lalu dalam sejarah negara China, India, Persia, Romawi, Yunani dan tempat-tempat lain. Tujuan pemberian tanda tersebut yaitu sebagai penanda/merek dari mana asal barang tersebut.

Selain itu, Perkembangan tersebut juga dapat dilihat di beberapa daerah di Kawasan Eropa yang mana perkembangan penanda tersebut juga tumbuh selama lebih dari 700 tahun lalu. Tidak hanya merek yang berkembang, ada juga Paten/Hak Eksklusif yang ikut berkembang pada 1300-an dengan pengenalan pertama kalinya melalui The Venice Law yang mana fokusnya pada hanya kepada konstruksi model.

Untuk Indonesia sendiri, HKI pertama kali muncul pada tahun 1840-an yang kemudian pada tahun 1885 mulai diberlakukannya UU Merek dan disusul UU Paten pada tahun 1910. Dua tahun kemudian, Pemerintah kolonial Belanda mulai memberlakukan UU Hak Cipta (Auteurs Wet 1912). Seiring dengan berjalannya waktu, Negara Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangannya sendiri yang berdasarkan kepada TRIPS-WTO dan GATT, yakni UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

B.Pembahasan

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Pasal 1 UUHC, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang timbul secara otomatis setelah ciptaan selesai dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, Hak cipta ini muncul bersamaan dengan dikeluarkannya/diumumkannya suatu karya cipta sebagai penegasnya. Jadi, bisa dikatakan bahwa suatu karya cipta dapat memiliki hak ciptanya jika karya tersebut merupakan hasil dari pemikiran penggiat seni itu sendiri tanpa memanfaatkan karya cipta lain sebagai bahan tiruan kecuali jika karya tersebut merupakan hasil dari inspirasi suatu karya yang lain dengan metode yang berbeda.

Sejarah perkembangan dan perlindungan hak cipta bisa dikatakan panjang sehingga penjelasan dari perkembangan ini akan disampaikan secara ringkas sebagai berikut.

Sejarah pertama kali diadakannya pembahasan mengenai kekayaan intelektual ini dimulai dari Konvensi Bern 1886. Konvensi ini dianggap sebagai perlindungan hukum hak cipta modern saat itu yang diadakan di kawasan Eropa Barat dengan pusat pembahasannya pada perlindungan ciptaan-ciptaan di bidang sastra dan seni. Kemudian setelah terlaksananya konvensi ini, para peserta meminta kepada kerajaan Belanda untuk memperbaharui UUHC-nya (1881) dengan model baru pada 1 November 1912 yang kemudian dikenal dengan Auteurswet 1912 dan disertai pengabungan kerajaan Belanda dalam konvensi ini pada tanggal 1 April 1913.

Alasan kenapa konvensi ini terjadi karena Negara-negara peserta konvensi mempunyai keinginan untuk memberikan hak-hak khusus kepada pencipta, dan hak untuk menikmati keuntungan materiil dari ciptaan-ciptaannya, serta melarang orang lain memanfaatkan suatu ciptaan tanpa izin dari penciptanya. Kemudian, dalam konvensi ini juga memberikan pandangan terhadap hak cipta sebagai hak yang melindungi pencipta secara efektif atas hasil karyanya yang berupa karya sastra dan seni.

Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH