IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perlindungan Dan Perkembangan Hak Cipta Internasional Dan Nasional

Foto Mhd. Ridho Uthama,
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

(4) memperluas perhatian internasional, konsultasi, engawasan, dan prosedur penyelesaian sengketa dan penegakan HKI, dan

(5) mendorong lembaga non pemerintah untuk menerima, dan menegakkan standar perlindungan HKI dan turut serta dalam perjanjian.

Dan pada bulan Juli 1988 proposal tersebut disetujui oleh Uni Eropa yang berisi tentang:

(1) menegaskan semakin pentingnya isu HKI secara internasional dan memerlukan prinsip-prinsip dasar pengaturan dan standar perlindungan, dan

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
(2) masuknya HKI ke dalam GATT tidak dimaksudkan menggantikan konvensi-konvensi khusus HKI, kontrak yang dibuat oleh para pihak dan dalam kerangka mengurangi hambatan perdagangan.

Selanjutnya terdapat Konvensi Hak Cipta Universa atau UCC yang diselenggarakan pada tahun 1955. Dalam konvensi ini merupakan salah satu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasi dua aliran paham/filosofis berkenaan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat international. Pada sekitar tahun 1880, yang merupakan tahun-tahun sekitar mulai berlakunya Konvensi Bern dan mulai berlakunya undang-undang hak cipta pertama di Amerika Serikat, diantaranya Negara-negara Amerika Latin juga mulai berlaku konvensi-konvensi hak cipta yang ruang lingkup berlakunya hanya di kawasan dunia tersebut. Maka dalam rangka menjembatani dua kelompok pengaturan internasional tentang hak cipta ini, yang masing-masing mendasarkan dirinya pada dua sistem hukum dengan falsafah/paham yang berbeda secara fundamental, maka oleh PBB melalui UNESCO untuk menciptakan suatu kompromi dan kompromi tersebut adalah UCC 1955.

Kemudian yang terakhir, terdapat WIPO Copyrights Treaty (WCT) pada tahun 2002. WCT memuat tiga ketentuan merefleksikan yang lazim disebut Digital Agenda. Dengan mulai diberlakukannya Digitas Agenda oleh Negara- negara peserta WCT sangat mempengaruhi perlindungan ciptaan-ciptaan dilindungi hak cipta, yang diperbanyak secara digital. Kalangan dunia HKI mengategorikan hubungan hak cipta dengan kemajuan teknologi (bidang media, informasi dan telekomunikasi) dalam tiga periode yang masing-masing merupakan pergeseran dalam hal pengaturan hak cipta : time-shifting, space-shifting, dan format-shifting.

WCT mulai berlaku pada tahun 2002, pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu periode yang mulai berkembang pada tahun Sembilan puluhan, dikenal sebagai periode Digital. Pengaturan Hukum hak cipta sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemajuan teknologi, dalam sejarahnya dikenal dengan tiga periode: tahun 1970an, dengan Videocassette Recorder (VCR), tahun 1980an dengan era Internernya dan tahun 1990an dengan Era Digitalisasinya. Masing-masing periode sangat mempengaruhi pengatura perlindungan hak cipta dan industry budaya dan masyarakat yang memanfaatka hak-hak ekonominya.

Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH