Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai jembatan untuk mempermudah masyarakat publik dalam hal perizinan usaha maupun non perizinan. Dalam memperoleh perizinan tersebut, terdapat beberapa proses yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan mengurus perizinan pada pelayanan tersebut. Dan dalam setiap pelayanan publik tentunya perlu diadakannya inovasi dan perkembangan agar dapat semakin mempermudah pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penyedia pelayanan publik bagi masyarakat. Maka dari itu, pada artikel kali ini kami akan mengkaji terkait dengan perkembangan dan inovasi yang diberikan oleh pemerintah Kota Payakumbuh dalam memberikan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu yang mana bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, yang mana apakah inovasi yang diberikan ini dapat membantu Masyarakat publik atau tidak.
Kata Kunci: DPMPTSP, Pelayanan Publik, Payakumbuh, Mal Pelayanan
1. Pendahuluan
Pelayanan publik bukanlah hal baru bagi suatu negara dalam memenuhi hak warga negaranya. Negara hadir sebagai penyedia layanan publik bagi warga negaranya dengan melakukan berbagai macam cara. Pelayanan publik merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah dan otoritas yang berwenang untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan warga negaranya yang tentunya berlandasakan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam hal ini pemerintah memberikan pelayanan publik bukanlah hanya sebatas formalitas saja, namun adanya tujuan yang diharapkan dapat tercapai yaitu agar terpenuhinya segala macam bentuk kebutuhan hidup serta hak-hak warga negara dan tentunya juga memberikan kepuasan bagi para penerima dan pengguna pelayanan publik. Hal ini sudah jelas diatur dalam UUD NRI 1945 pada pasal 28, berserta dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mana didalam undang-undang ini memberikan kepastian hukum antara hubungan pemerintah ataupun otoritas penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat.
Pemerintah ataupun otoritas memiliki banyak cara dalam memenuhi hak warga negara melalui pelayanan publik, seperti adanya sarana prasarana transportasi, pelayanan kesehatan, akses terhadap layanan pendidikan, keamanan dan ketertiban, layanan administrasi kependudukan, layanan perizinan, serta layanan pajak. Pada kesempatan kali ini kita akan berfokus pada bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah ataupun otoritas terkait yaitu pemberian layanan perizinan, atau yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh, yang kian hari terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Payakumbuh. Inovasi yang dibentuk oleh DPMPTSP Kota Payakumbuh yaitu Penerbitan SPP-IRT Secara Gratis di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh yang bekerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang dilaksanakan pada tanggal 22-23 Januari 2025 di Balai Kota Payakumbuh, lantai satu mal pelayanan publik Kota Payakumbuh.
2. Pembahasan
a. SPP-IRT dan Inovasi Yang Diberikan Oleh DPMPTSP Kota Payakumbuh dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat
SPP-IRT adalah istilah singkat dari Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang memiliki pengertian yaitu jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah setempat atas persetujuan Bupati maupun Walikota ataupun Dinas Kesehatan kepada para pelaku industry rumah tangga pangan dengan terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Sertifikat ini nantinya akan berfungsi sebagai bentuk izin edar untuk produk pangan olahan berbasis rumah tangga yang mana produk hasil olahan tersebut dapat dijual dipasaran secara legal.







