Pelayanan publik bukanlah hal baru bagi suatu negara dalam memenuhi hak warga negaranya. Negara hadir sebagai penyedia layanan publik bagi warga negaranya dengan melakukan berbagai macam cara. Pelayanan publik merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah dan otoritas yang berwenang untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan warga negaranya yang tentunya berlandasakan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana dalam hal ini pemerintah memberikan pelayanan publik bukanlah hanya sebatas formalitas saja, namun adanya tujuan yang diharapkan dapat tercapai yaitu agar terpenuhinya segala macam bentuk kebutuhan hidup serta hak-hak warga negara dan tentunya juga memberikan kepuasan bagi para penerima dan pengguna pelayanan publik. Hal ini sudah jelas diatur dalam UUD NRI 1945 pada pasal 28, berserta dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah ataupun otoritas terkait yaitu pemberian layanan perizinan, atau yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh, yang kian hari terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Payakumbuh. Inovasi yang dibentuk oleh DPMPTSP Kota Payakumbuh yaitu Penerbitan SPP-IRT Secara Gratis di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh yang bekerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang dilaksanakan pada tanggal 22-23 Januari 2025.
Yang mana program ini memiliki tujuan yang diharapkan dapat semakin mempermudah urusan dan dapat meringankan beban dari pihak yang memerlukan SPP-IRT tanpa adanya dipungut biaya sepeserpun. Serta diharapkan program pemberian SPP-IRT secara gratis dapat meningkatkan kinerja dari DPMPTS Kota Payakumbuh serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap usaha pemberian pelayanan publik yang baik dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan.
SPP-IRT memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha mikro seperti industri rumah tangga yaitu dapat memperluas ruang lingkup untuk pemasarannya, menumbuhkan rasa percaya konsumen, serta memperbesar peluang usaha industri rumah tangga tersebut. Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa SPP-IRT merupakan bentuk izin edar suatu usaha dalam skala mikro yang tentunya dapat memenuhi persyaratan keamanan serta Tingkat mutu dari produk yang di produksi, yang dapat diperjualbelikan dipasaran secara sah dan terjaga keamanannya.
Pada proses memperoleh SPP-IRT secara gratis bagi DPMPTSP Kota Payakumbuh memiliki Langkah awal yaitu denan mengisi link google formular untuk didata terlebih dahulu. Apabila adanya kendala dalam pengisian link google formular tersebut juga dapat menghubungi nomor yang telah di sediakan agar dapat mempercepat proses penerbitan SPP-IRS secara gratis. Untuk memperoleh SPP-IRT ini dapat melalui aplikasi SPPIRT Badan Pom Republik Indonesia yan telah terintegrasi dengan Sistem OSS yang sebelumnya telah ada. Selanjutnya untuk pendaftaran akun serta pengajuan SPP-IRT dapat diakses dengan link pemenuhan komitmen yang ada dari sistem OSS yang nanti akan dipusatkan pada halaman aplikasi SPPIRT tadi. Bentuk inovasi ini dapat dipergunakan bagi para pelaku usaha industri rumah tangga untuk mengajukan permohonan agar dapat memperoleh nomor PIRT dengan syarat bahwa pelaku usaha telah memiliki NIB yang diperoleh dari OSS. NIB inilah yang menjadi titik vital agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya tersebut pada aplikasi SPPIRT tersebut. Yang mana apabila pelaku usaha belum memiliki NIB, maka haruslah mendaftarkannya terlebih dahulu melalui OSS.
4. Daftar Pustaka
Undang-Undang:
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Amandemen IV, LN. No. 14 Tahun 2006, Ps. 28.
Indonesia, Undang-Undang Pelayanan Publik, UU No. 25 Tahun 2009, LN No. 112 Tahun 2009, TLN No. 5038.







