Mediasi hubungan industrial adalah upaya penyelesaian perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral antara pihak pekerja dan pihak pengusaha , yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hanya membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai penyelesaian yang diterima kedua belah pihak berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Prinsip -prinsip dasar mediasi ini juga merupakan penerapan komunikasi yang efektif dan harus diketahui oleh seorang mediator antara lain:
1.Kerahasian
Kerahasian yang dimaksud adalah bahwa sesuatu yang terjadi dalam pertemuan mediasi yang diselenggarakan oleh mediator dengan para pihak yang berselisih tidak boleh diberitahukan kepada publik atau pers.
2.Netral
Peran mediator hanya membantu memfasilitasi memproses saja, isinya menjadi milik para pihak yang berselisih dan mediator hanya berwenang mengontrol saat proses mediasi berjalan.
4.Solusi yang dihasilkan dari proses mediasi tidak harus sesuai dengan
standar legal tetapi dapat dihasilkan dari hasil kreativitas. Oleh karena itu mediasi memungkinkan akan lebih baik mengikuti keinginan kedua belah pihak baik pekerja maupun pengusaha.
Proses sidang mediasi dapat menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah mencari solusi dan kesepakatan damai kedua belah pihak baik pekerja maupun pihak pengusaha. Mediator melakukan dengan teknik negosiasi dengan pihak pekerja dan pihak pengusaha. Teknik negosiasi oleh seorang mediator memerlukan komunikasi yang efektif dan ketrampilan keahlian sebagai berikut :







