MANUSIA sebagai makhluk sosial dalam berkehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangat memerlukan berkomunikasi. Komunikasi merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. Aktivitas komunikasi akan timbul jika seseorang manusia telah mengadakan interaksi dengan manusia baik secara individu maupun kelompok.
Pengertian komunikasi menurut para ahli adalah penyampaian gagasan ,harapan dan pesan melalui lambang tertentu, mengandung arti yang dilakukan oleh penyampai pesan yang ditujukan pada penerima pesan dengan tujuan untuk mengubah sikap, pendapat, prilaku dan sosial.
Komunikasi efektif adalah suatu interaksi saling bertukar informasi perasaan antara dua orang atau sekelompok yang hasilnya sesuai dengan harapan dan dapat menghasilkan perubahan pada orang yang terlibat komunikasi tersebut. Dalam komunikasi yang terpenting bagaimana caranya agar suatu pesan yang disampaikan dapat menimbulkan dampak dan efek bagi si penerima pesan .
Terjadinya perselisihan hubungan industrial berdasarkan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kerja dan antara serikat pekerja dalam suatu perusahaan .
Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
2.Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3.Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4.Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban serikat pekerja.
Perselisihan hubungan industrial wajib di laksanakan pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja buruh melalui Bipartit secara musyawarah untuk mufakat namun dalam hal penyelesaian musyawarah oleh kedua belah pihak tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja buruh atau serikat pekerja buruh menyelesaikan melalui pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang yang akan diproses melalui sidang mediasi oleh pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial yang ditelah ditetapkan dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.







