Pasaman Barat - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus seorang pria berinisial A, 23 TH, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah bengkel motor di Jalan KKN, Jorong Simpang Empat. Selasa, 6 April 2021.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/79/IV/2001/Res.
" Tersangka A, 23 TH ditangkap setelah membongkar bengkel sepeda motor di Jalan KKN, Jorong Simpang Empat yang mengakibatkan pemiliknya atau korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta," terangnya.
Dikatakannya, Pelaku merupakan warga Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Sedangkan korban berinisial RT, 27 tahun, warga Dusun II Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, makanya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya kita sita barang bukti," lanjutnya.
"Dari pengakuan pelaku kepada aparat, tersangka ini sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan saat ini masih kita dalami pengembangannya," ujarnya.
(de)
Editor : Berita Minang






