IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tak Disiplin Bermasker, 19 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang

Para pelanggar yang sedang menjalani sanksi kerja sosial.
Para pelanggar yang sedang menjalani sanksi kerja sosial.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Sebanyak 19 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, BPBD serta Dishub dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 yang digelar di depan Gedung M. Syafei, Senin (8/2).

"Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berkunjung ke pasar. Alasan mereka tidak memakai masker, kesulitan bernafas atau berkomunikasi, mereka menurunkan masker ke dagu. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi serta edukasi pentingnya memakai masker saat keluar rumah," kata Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM kepada Kominfo seraya mengatakan, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sanksi social, para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).

Bekerja sama dengan TNI-Polri dan OPD terkait, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19. "Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan," imbaunya. (rifki/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH