IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan di Dharmasraya Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku penganiayaan di Dharmasraya yang buron Selama 2 tahun serahkan diri ke Polisi.
Pelaku penganiayaan di Dharmasraya yang buron Selama 2 tahun serahkan diri ke Polisi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Seorang laki-laki bernama Antonius Sulaiman (28), warga Koto Tuo Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya, Sabtu tanggal 6 Februari 2021 malam.

Antonius menyerahkan dirinya terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.

"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi pada tahun 2019," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Minggu (7/2).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Saat ini, pelaku tersebut masih ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," jelasnya. (Rel/Je)

Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH