Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius menangani kasus dugaan ujaran SARA dan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda.
Dilansir dari detikcom, Senin lusa, 1 Februari 2021, Bareskrim Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda. Pemanggilan ini didasari laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut 'Islam arogan'.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi Sabtu (30/1/) membenarkan hal ini.
"Benar dilayangkan panggilan (terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'-red)," katanya.
Slamet mengatakan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin, 1 Februari 2021. "Untuk pemeriksaan hari Senin," sambung Slamet.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).
Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Cuitan itu disorot berbagai pihak, yang tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan Medya Rischa kemarin, Jumat (29/1). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.
Editor :






