IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ditahan Polda Sumbar, Tersangka Pembawa Shabu Seberat 2 Kg Terancam Hukuman Mati

Wakil Ditresnarkoba Polda Sumbar, Ajun AKBP Rudi Yulianto beri keterangan didampingi Kombes Pol Syumsi, Kabag Humas. Foto Masto
Wakil Ditresnarkoba Polda Sumbar, Ajun AKBP Rudi Yulianto beri keterangan didampingi Kombes Pol Syumsi, Kabag Humas. Foto Masto
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Kepolisian dari Polda Sumatera Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial H karena terbukti membawa 2 kilogram narkotika jenis sabu dan saat ini tersangka mendekam dalam sel tahanan.

Pria berusia 41 tahun ini ditangkap di pinggir jalan negara kilometer 13 Sari Lamak Jorong Katinggian Kanagarian Sari Lamak kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Minggu lalu.

Wakil Direktur Reskrim Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalanan darat dengan menggunakan bus dari Pekanbaru, Riau menuju Provinsi Sumbar

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Informasi yang kita terima langsung ditindaklanjuti. Anggota kita langsung bergerak ke Kabupaten Limapuluh Kota melakukan razia terhadap kendaraan yang melintasi jalur Pekanbaru-Sumbar. Pada hari Minggu 27 Oktober sekitar pukul 01.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap H yang sedang berada di dalam mobil bus," kata Rudi saat pengungkapan kasus Selasa (29/10/2019).

Kepada polisi H mengaku diutus oleh AH untuk membawa shabu ke kampung halamannya di Lambah Kasai Batu Mangaum, Kenagarian Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Naas, diperjalanan, tersangka diringkus polisi gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polda Sumbar.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita dua paket besar narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram. Barang haram tersebut dibungkus plastik teh merek Cina dalam kotak sepatu di dalam plastik warnah merah. Polisi juga menyita handphon android beserta simcard nya.

Dalam kasus ini H terjerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya mati atau hukuman penjara seumur hidup.

(MST)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH