IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PN Padang Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove Mandeh

Suasana sidang di PN Padang. Ist
Suasana sidang di PN Padang. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat ( Sumbar) kembali menggelar sidang dugaan kasus pengerusakan hutan bakau (mangrove), di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan.

Sidang lanjutan yang menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar ini menghadirkan dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristian Erry pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan mengahdirkan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Pesisir Selatan Suardi dan Kepala Seksi (Kasi) Penataan Ruang Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan Rifkaldi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sidang yang dihadiri terdakwa Rusma Yul Anwar ini diketuai Gutiarso dan didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairulludin. Sidang lanjutan kembali digelar pada 7 November 2019 medatang. Sebelum sidang ditutup, pada sidang selanjutnya, JPU akan memanggil tiga orang saksi.

(MST)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH