PADANG - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat ( Sumbar) kembali menggelar sidang dugaan kasus pengerusakan hutan bakau (mangrove), di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan.
Sidang lanjutan yang menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar ini menghadirkan dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristian Erry pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan mengahdirkan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Pesisir Selatan Suardi dan Kepala Seksi (Kasi) Penataan Ruang Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan Rifkaldi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sidang yang dihadiri terdakwa Rusma Yul Anwar ini diketuai Gutiarso dan didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairulludin. Sidang lanjutan kembali digelar pada 7 November 2019 medatang. Sebelum sidang ditutup, pada sidang selanjutnya, JPU akan memanggil tiga orang saksi. (MST)
Editor :







