Wakil Gubernur Nasrul Abit menanggapi hal ini maka akan dihimbau kepada pengurus masjid untuk tidak mempersulit dan membantu persoalan penyandang disabilitas. Kemudian, Wakil Gubernur juga telah membuatkan memo untuk mengundang komunitas PAT, LBH Padang dengan Dinas Sosial, Kementerian PUPR, pengurus Masjid Raya Sumbar serta Dinas terkait agar memfollow-up hasil audiensi tersebut, untuk memberikan solusi terhadap segenap masalah yang dihadapi disabilitas agar nyaman dalam beribadah, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi. Wakil Gubernur juga berjanji akan menindak lanjuti sejumlah tawaran dan permintaan komunitas PAT tersebut, dalam bentuk pertemuan yang rencananya diagendakan pada Jumat 23 Agustus 2019, bertempat di Masjid Raya Sumbar.
Bahwa penting dipahami, pada dasarnya Negara telah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas tanpa adanya diskriminasi. Hal ini termuat dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Hormat kami
(rel/MR)
Editor :






